Cukupkah Islam Hanya dengan Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat?

Pertanyaan:

Cukupkah seseorang mengucapkan rukun Islam pertama, yaitu kalimat syahadattidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah rasul Allah,” ataukah masih ada sesuatu yang lain yang harus dikerjakan sehingga keislaman seseorang menjadi sempurna?

Jawaban:

Bila seorang kafir ber-syahadat tidak ada sesembahan yang berha disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah rasul Allah” dengan sunguh-sungguh, yakin dan mengetahui makna kalimat ini, serta melaksanakannya, maka ia telah menjadi muslim. Selanjutnya, ia dituntut untuk melaksanakan shalat dan urusan-urusan agama lainnya. Hal ini adalah karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau bersabda kepadanya,

إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَ لَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Sungguh, engkau akan mendatangi suatu kaum Ahlul Kitab. Jika engkau datang kepada mereka, serulah mereka untuk bersyahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad adalah rasul Allah. Jika mereka mematuhimu dalam hal ini, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu setiap hari dan malam. Jika mereka menaatimu dalam hal ini, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di kalangan mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh mereka melakukan shalat dan mengeluarkan zakat, kecuali setelah mereka mengakui keesaan Allah dan beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bila seorang kafir berbuat demikian maka ia telah masuk ke dalam golongan orang-orang muslim. Selanjutnya, ia dituntut untuk melaksanakan shalat dan urusan-urusan agama lainnya. Jika ia enggan melaksanakan shalat dan urusan-urusan agama lainnya, ia dikategorikan bukan muslim.

Jika ia meninggalkan shalat maka ia diminta untuk bertobat oleh penguasa muslim. Jika ia mau bertobat maka ia selamat, tetapi jika ia tidak mau bertobat maka ia dibunuh. Demikian pula hukum-hukum lainnya akan diterapkan kepadanya sesuai dengan ketentuannya. (Majallatul Buhuts, no. 42, hal. 141-142, Syaikh Ibnu Baz)

Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, cetakan 1, Tahun 2003.

Leave a comment